Kamis, 10 Desember 2020

 

KEMITRAAN adalah “Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan”.

Tujuan Kemitraan Usaha Kemitraan usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bermitra, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;

2. Mendukung efisiensi ekonomi;

3. Memperkuat kemampuan bersaing;

4. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan;

5. Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar;

6. Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama;

Dibawah ini ada manfaat dari kemitraan niih, simak yaa

B. Manfaat Kemitraan Usaha

Manfaat Kemitraan, antara lain dibedakan atas:

1. Manfaat produktivitas

Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi output dengan input.

2. Manfaat efisiensi

Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya

3. Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas

4. Manfaat dalam risiko

Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yangndicapai atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.

Kalo yang ini ada kebijakan dari kemitraan yang harus diperhatikan yaitu:

1. Pemilihan rekan bisnis yang tepat. Agar tidak salah dalam memilih mitra yang akan diajak Kemitraan, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

i. Jangan jadikan uang sebagai pertimbangan utama.

ii. Kenali calon rekan bisnis Anda agar kita tidak kecewa dikemudian hari

iii. Lakukan pendekatan-pendekatan di luar bisnis seperti pada acara syukuran calon mitra, hari ulang tahunnya atau pada acara moment-moment penting yang kebetulan dapat bertemu.

iv. Minta penilaian dari orang yang bisa dipercaya seperti konsumen, tenaga lapangan, pesaing atau lembaga terkait. Padukan penilaian Anda dan penilaian dari pihak yang diminta untuk menilai, sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat mengenai calon mitra yang akan di ajak Kemitraan.

2. Adanya Perjanjian yang Berkekuatan Hukum. Kemitraan sebaiknya disepakati dalam suatu “kontrak Kemitraan”. Kontrak Kemitraan yang memuat tentang berbagai hal yang disepakati sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, misalnya jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka ada bukti yang kuat untuk menuntut. Akan tetapi, lebih baik lagi bila perjanjian kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan dalam membuat perjanjian yang berkekuatan hukum, yaitu:

i. Buat perjanjian hitam di atas putih. Perjanjian secara tertulis akan lebih menjamin dan mengikat kedua pihak.

ii. Carilah saksi dalam penandatangan perjanjian

iii. Materaikan perjanjian.

Strategi menjalankan Proses Kemitraan tersebut sebagai berikut:

1. Memulai membangun hubungan dengan calon mitra

2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra.

3. Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis.

4. Mengembangkan program.

5. Memulai pelaksanaan.

6. Memonitoring dan mengevaluasi perkembangan

Jenis Kemitraan

Kemitraan dibagi menjadi berbagai jenis, bergantung pada negara bagian dan tempat bisnis beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek umum dari tiga jenis kemitraan yang paling umum.

  • Kemitraan umum

Kemitraan umum terdiri dari dua atau lebih pemilik untuk menjalankan bisnis. Dalam kemitraan ini, setiap mitra mewakili perusahaan dengan hak yang sama. Semua mitra dapat berpartisipasi dalam kegiatan manajemen, pengambilan keputusan, dan memiliki hak untuk mengendalikan bisnis. Demikian pula, keuntungan, hutang, dan kewajiban dibagi sama rata dan dibagi rata.

Dengan kata lain, pengertian kemitraan umum dapat dikatakan sebagai kemitraan dimana hak dan tanggung jawab dibagi sama rata dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan. Setiap mitra harus bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban yang ditanggung oleh mitra lainnya. Jika satu mitra digugat, semua mitra lainnya dianggap bertanggung jawab. Kreditor atau pengadilan akan memegang aset pribadi pasangan. Oleh karena itu, sebagian besar mitra tidak memilih kemitraan ini.

  • Persekutuan terbatas

Dalam kemitraan ini, termasuk mitra umum dan terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban tidak terbatas, mengelola bisnis, dan mitra terbatas lainnya. Mitra terbatas memiliki kendali terbatas atas bisnis (terbatas pada investasinya) dan tidak terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan.

Dalam kebanyakan kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi dan mengambil bagian keuntungan, dan mereka tidak memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam manajemen atau pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan ini berarti mereka tidak memiliki hak untuk mengganti kerugian kemitraan dari pengembalian pajak penghasilan mereka.

  • Kemitraan Perseroan Terbatas

Dalam Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP), semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas. Setiap mitra dilindungi dari kesalahan hukum dan keuangan mitra lainnya. Kemitraan tanggung jawab terbatas hampir mirip dengan Perseroan Terbatas (LLC) tetapi berbeda dari kemitraan terbatas atau kemitraan umum.

  • Kemitraan sesuka hati

Kemitraan sesuka hati dapat didefinisikan sebagai ketika tidak ada klausul yang disebutkan tentang berakhirnya suatu perusahaan kemitraan. Biasanya kemitraan jenis diatur oleh dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi Kemitraan atas Keinginan / Sesuka Hati adalah:

  • Perjanjian kemitraan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap.
  • Tidak ada ketentuan khusus dari kemitraan yang harus disebutkan.

Oleh karena itu, jika disebutkan jangka waktu dan ketetapannya dalam perjanjian, maka itu bukan kemitraan sesuka hati. Juga, pada awalnya jika perusahaan memiliki tanggal kedaluwarsa tetap, tetapi operasi perusahaan berlanjut setelah tanggal yang disebutkan yang akan dianggap sebagai kemitraan sesuka hati.

Keuntungan Kemitraan:

  • Pembentukan Yang Mudah – Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau dicetak sebagai perjanjian untuk masuk sebagai mitra dan mendirikan perusahaan.
  • Sumber Daya Besar – Tidak seperti pemilik tunggal di mana setiap kontribusi dibuat oleh satu orang, dalam perusahaan kemitraan, mitra dapat menyumbangkan lebih banyak modal dan sumber daya lain sesuai kebutuhan.
  • Fleksibilitas – Mitra dapat memulai perubahan apa pun jika menurut mereka diperlukan untuk memenuhi hasil yang diinginkan atau mengubah keadaan.
  • Berbagi Risiko – Semua kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan didistribusikan secara merata di antara masing-masing mitra.
  • Kombinasi keterampilan yang berbeda – Perusahaan kemitraan memiliki keunggulan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan bakat dari mitra yang berbeda.

Dalam pola Kemitraan inti-plasma:

1.         a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; atau

2.         b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Dalam pola Kemitraan subkontrak:

    a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau

    b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.

Dalam pola Kemitraan waralaba:

  a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau

  b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi  waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.

Contoh Kemitraan:

Beberapa contoh kemitraan co-branding tercantum di bawah ini:

Red Bull dan GoPro

Spotify dan Uber

Levi’s & Pinterest

 Maruti Suzuki

 Minyak Hindustan

Rabu, 07 Oktober 2020

 SUMBER-SUMBER BISNIS

1. Potensi diri

2. Lingkungan

3. Keluarga

4. Iklim

5. Kondisi Politik

6. Gaya Hidup Msyarakat

7. Dll.

Senin, 28 September 2020

KARIR CEMERLANG

 

Misi KARIR_IYUS PRATAMA

 2019 awal masuk saya ke salah satu Kampus Swasta di Jakarta yaitu Esa unggul.

Dengan masuk jurusan manajemen dengan harapan bisa lulus S1 di 4 tahun pertama semenjak daftar kuliah.  

Selain kuliah saya juga berkerja sebagai Karyawan kontrak di Bank BCA Wisma Asia 1 Divisi Layanan Kredit, satu sisi saya kurang nyaman dengan pekerjaan ini karena dasarnya kurang sukda kerja dibalik meja saja,Namun saya sadari mencari kerja itu susah jadi ya dibuat betah- betah saja.

Sembari menunggu lulus S1 dan mengahisakan kontak kerja di BCA saya juga membuka usaha online dengan menjual mainan anak anak di Olshop dengan nama akun IPtama.id.

Terlepas dari semua itu misi saya kedepannya adalah menjadi seorang eksekutif marketing di sebuah perusahaan, ya kalau bisa yang bersakala nasional bahkan lebih. kenapa saya ingin menjadi seorang marketing karena saya ingin lebih menggali potensi diri dan tau tinggak kemapuan diri dengan cara melihat capaian target. 

Kamis, 27 Februari 2020

PASAR UANG DAN PASAR MODAL






PASAR uang DAN pasar MODAL
 Hasil gambar untuk PASARMODAL

  1.  A. Pasar Uang
Hasil gambar untuk PASAR UANG
Secara  umum, pasar uang adalah tempat diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasara uang antara lain adalah:
  1. Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring
  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
  1. Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
  1. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
  1. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.
B.        Pasar Modal
Hasil gambar untuk pasar uang dan pasar modal adalah
Pasar modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif, sedangkan  Pembeli modal adlah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahannya.
Dalam kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam perdagangan  di bursa efek menggunakan jasa perantara (makelar atau komisioner).
Pelaku pasar modal antara lain adalah :
  1. Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
  2. Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
  3. Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
  4. Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat pasar modal bagi suatu negara adalah :
  1. Menyedikan sumber pembiayaan jangka panjang bagi duni usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
  4. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  5. Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
  6. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
 C.  Perbedaan Pasar Uang dan 

Pasar Modal yang Paling Mendasar

4 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal



gerakan cinta rupiah

1. Jangka waktu

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pasar uang biasanya dimanfaatkan untuk keperluan dana jangka pendek, baik itu oleh investor maupun oleh para pencari modal, lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, serta peserta lainnya. Dana jangka pendek ini berarti kurang dari satu tahun.
Biasanya para pencari modal memanfaatkan pasar uang untuk memenuhi kebutuhan dana untuk ekspansi bisnis ataupun kebutuhan lain yang butuh cepat. Begitupun dengan investor, biasanya memanfaatkan pasar uang ini untuk menempatkan dana, yang kemudian berharap bisa mendapatkan imbal bunga dalam waktu yang cepat pula.
Pasar modal biasanya dimanfaatkan oleh para investor dan pencari modal untuk memutar dana dalam jangka waktu yang panjang. Biasanya dana ini dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, ekspansi jangka panjang, penambahan modal kerja, dan seterusnya. Bentuk imbal yang akan diberikan pada investor berupa dividen atau capital gain.

2. Produk yang diperjualbelikan

Perbedaan pasar uang dan pasar modal yang kedua adalah produk atau instrumen yang diperjualbelikan.
Pasar uang memperdagangkan:
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI): surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk utang dengan jangka waktu yang pendek, yaitu 1 – 3 bulan dengan sistem bunga. Tingkat suku bunganya ditentukan oleh mekanisme pasar dengan sistem lelang. Rata-rata tingkat suku bunga SBI adalah jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan yang dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.
  • Surat Berharga Pasar Uang, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta ataupun pemerintah, dengan jangka waktu maksimal setahun.
  • Sertifikat Deposito, yang diterbitkan oleh bank dengan jumlah, jangka waktu, dan suku bunga tertentu, yang akan diperjualbelikan ke pihak lembaga maupun umum.
  • Banker’s Acceptance, yaitu wesel bank dengan stempel “accepted”, yang biasanya didapatkan dari hasil transaksi jual beli barang antarnegara (ekspor impor) berupa L/C. Biasanya dokumen ini menjadi instrumen jaminan pihak bank importir maupun sang importirnya sendiri.
  • Masih ada juga Commercial Paper, Interbank Call Money, dan Promissory Notes yang sering diperdagangkan dalam pasar uang. Bolehlah, kapan-kapan kita bahas lagi lebih mendalam dan detail mengenai produk yang diperjualbelikan di pasar uang ini ya. Terutama perbedaan dan prinsipnya masing-masing.
Sedangkan, pasar modal memperdagangkan:
  • Saham, bisa dibilang sebagai surat tanda seseorang atau suatu badan/lembaga ikut memiliki suatu perusahaan. Saham ini adalah instrumen yang paling sering diperjualbelikan oleh investor di pasar modal. Kenapa? Karena paling cuan.
  • Obligasi, yaitu semacam surat kontrak antara pemodal atau pemberi pinjaman dengan emiten atau si peminjam, dalam hal ini perusahaan yang menerbitkan surat obligasi tersebut. Bisa dibilang, obligasi ini prinsipnya mirip dengan deposito berjangka, tapi bisa diperjualbelikan.
  • Reksa dana, yang pastinya sudah dikenal oleh para investor-investor pemula (kayak saya) di pasar modal. Reksa dana dikenal berisiko minim, nggak terlalu mumet “main”-nya, dan nggak butuh duit gede. Bisa dibeli dari receh-receh sisa uang belanja ke tukang sayur yang dikumpulin di stoples, gitulah ibaratnya.
Kayaknya menarik juga nih, kapan-kapan membahas masing-masing produk pasar modal sampai detail ya, karena selain tiga produk di atas yang sudah populer di kalangan investor, baik yang sudah mahir maupun pemula, masih ada juga yang instrumen yang disebut derivatif. Apa itu?
Ah, bahas besok sajalah. Kita balik ke perbedaan pasar uang dan pasar modal dulu, yes?

3. Otoritas

Selain jangka waktu dan instrumen atau produk yang diperjualbelikan, perbedaan pasar uang dan pasar modal juga terletak pada otoritas pengaturnya.
Otoritas tertinggi pasar uang terletak di Bank Indonesia, yang berwenang mengatur, mengizinkan, mengembangkan, hingga mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di pasar uang.
Sedangkan, otoritas tertinggi pasar modal terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia, dimana mereka bertanggung jawab langsung atas semua regulasi dan aktivitas transaksi yang terjadi dalam pasar modal.

4. Risiko

setiap aktivitas yang berkaitan dengan keuangan selalu diiringi dengan risiko. Ini sudah dalil ya, bahwa setiap investasi akan mengandung risiko. Nah, risiko ini juga menjadi salah satu perbedaan pasar uang dan pasar modal.