Kamis, 10 Desember 2020

 

KEMITRAAN adalah “Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan”.

Tujuan Kemitraan Usaha Kemitraan usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bermitra, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;

2. Mendukung efisiensi ekonomi;

3. Memperkuat kemampuan bersaing;

4. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan;

5. Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar;

6. Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama;

Dibawah ini ada manfaat dari kemitraan niih, simak yaa

B. Manfaat Kemitraan Usaha

Manfaat Kemitraan, antara lain dibedakan atas:

1. Manfaat produktivitas

Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi output dengan input.

2. Manfaat efisiensi

Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya

3. Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas

4. Manfaat dalam risiko

Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yangndicapai atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.

Kalo yang ini ada kebijakan dari kemitraan yang harus diperhatikan yaitu:

1. Pemilihan rekan bisnis yang tepat. Agar tidak salah dalam memilih mitra yang akan diajak Kemitraan, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

i. Jangan jadikan uang sebagai pertimbangan utama.

ii. Kenali calon rekan bisnis Anda agar kita tidak kecewa dikemudian hari

iii. Lakukan pendekatan-pendekatan di luar bisnis seperti pada acara syukuran calon mitra, hari ulang tahunnya atau pada acara moment-moment penting yang kebetulan dapat bertemu.

iv. Minta penilaian dari orang yang bisa dipercaya seperti konsumen, tenaga lapangan, pesaing atau lembaga terkait. Padukan penilaian Anda dan penilaian dari pihak yang diminta untuk menilai, sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat mengenai calon mitra yang akan di ajak Kemitraan.

2. Adanya Perjanjian yang Berkekuatan Hukum. Kemitraan sebaiknya disepakati dalam suatu “kontrak Kemitraan”. Kontrak Kemitraan yang memuat tentang berbagai hal yang disepakati sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, misalnya jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka ada bukti yang kuat untuk menuntut. Akan tetapi, lebih baik lagi bila perjanjian kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan dalam membuat perjanjian yang berkekuatan hukum, yaitu:

i. Buat perjanjian hitam di atas putih. Perjanjian secara tertulis akan lebih menjamin dan mengikat kedua pihak.

ii. Carilah saksi dalam penandatangan perjanjian

iii. Materaikan perjanjian.

Strategi menjalankan Proses Kemitraan tersebut sebagai berikut:

1. Memulai membangun hubungan dengan calon mitra

2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra.

3. Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis.

4. Mengembangkan program.

5. Memulai pelaksanaan.

6. Memonitoring dan mengevaluasi perkembangan

Jenis Kemitraan

Kemitraan dibagi menjadi berbagai jenis, bergantung pada negara bagian dan tempat bisnis beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek umum dari tiga jenis kemitraan yang paling umum.

  • Kemitraan umum

Kemitraan umum terdiri dari dua atau lebih pemilik untuk menjalankan bisnis. Dalam kemitraan ini, setiap mitra mewakili perusahaan dengan hak yang sama. Semua mitra dapat berpartisipasi dalam kegiatan manajemen, pengambilan keputusan, dan memiliki hak untuk mengendalikan bisnis. Demikian pula, keuntungan, hutang, dan kewajiban dibagi sama rata dan dibagi rata.

Dengan kata lain, pengertian kemitraan umum dapat dikatakan sebagai kemitraan dimana hak dan tanggung jawab dibagi sama rata dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan. Setiap mitra harus bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban yang ditanggung oleh mitra lainnya. Jika satu mitra digugat, semua mitra lainnya dianggap bertanggung jawab. Kreditor atau pengadilan akan memegang aset pribadi pasangan. Oleh karena itu, sebagian besar mitra tidak memilih kemitraan ini.

  • Persekutuan terbatas

Dalam kemitraan ini, termasuk mitra umum dan terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban tidak terbatas, mengelola bisnis, dan mitra terbatas lainnya. Mitra terbatas memiliki kendali terbatas atas bisnis (terbatas pada investasinya) dan tidak terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan.

Dalam kebanyakan kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi dan mengambil bagian keuntungan, dan mereka tidak memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam manajemen atau pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan ini berarti mereka tidak memiliki hak untuk mengganti kerugian kemitraan dari pengembalian pajak penghasilan mereka.

  • Kemitraan Perseroan Terbatas

Dalam Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP), semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas. Setiap mitra dilindungi dari kesalahan hukum dan keuangan mitra lainnya. Kemitraan tanggung jawab terbatas hampir mirip dengan Perseroan Terbatas (LLC) tetapi berbeda dari kemitraan terbatas atau kemitraan umum.

  • Kemitraan sesuka hati

Kemitraan sesuka hati dapat didefinisikan sebagai ketika tidak ada klausul yang disebutkan tentang berakhirnya suatu perusahaan kemitraan. Biasanya kemitraan jenis diatur oleh dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi Kemitraan atas Keinginan / Sesuka Hati adalah:

  • Perjanjian kemitraan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap.
  • Tidak ada ketentuan khusus dari kemitraan yang harus disebutkan.

Oleh karena itu, jika disebutkan jangka waktu dan ketetapannya dalam perjanjian, maka itu bukan kemitraan sesuka hati. Juga, pada awalnya jika perusahaan memiliki tanggal kedaluwarsa tetap, tetapi operasi perusahaan berlanjut setelah tanggal yang disebutkan yang akan dianggap sebagai kemitraan sesuka hati.

Keuntungan Kemitraan:

  • Pembentukan Yang Mudah – Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau dicetak sebagai perjanjian untuk masuk sebagai mitra dan mendirikan perusahaan.
  • Sumber Daya Besar – Tidak seperti pemilik tunggal di mana setiap kontribusi dibuat oleh satu orang, dalam perusahaan kemitraan, mitra dapat menyumbangkan lebih banyak modal dan sumber daya lain sesuai kebutuhan.
  • Fleksibilitas – Mitra dapat memulai perubahan apa pun jika menurut mereka diperlukan untuk memenuhi hasil yang diinginkan atau mengubah keadaan.
  • Berbagi Risiko – Semua kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan didistribusikan secara merata di antara masing-masing mitra.
  • Kombinasi keterampilan yang berbeda – Perusahaan kemitraan memiliki keunggulan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan bakat dari mitra yang berbeda.

Dalam pola Kemitraan inti-plasma:

1.         a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; atau

2.         b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Dalam pola Kemitraan subkontrak:

    a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau

    b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.

Dalam pola Kemitraan waralaba:

  a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau

  b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi  waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.

Contoh Kemitraan:

Beberapa contoh kemitraan co-branding tercantum di bawah ini:

Red Bull dan GoPro

Spotify dan Uber

Levi’s & Pinterest

 Maruti Suzuki

 Minyak Hindustan

Tidak ada komentar: